Gudang Pengoplos Solar Digerebek Satgas Polri

Kompas.com - 19/12/2012, 18:01 WIB

KENDARI, KOMPAS.com - Sebuah pangkalan minyak tanah milik Alimuddin yang diduga mengoplos solar digerebek tim Satgas Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Bersubsidi Polri, Rabu (19/12/2012). Pangkalan minyak tanah itu terletak di komplek pelabuhan batu, Jalan Konggoasa, Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Dari dalam gudang pangkalan minyak tanah, tim menemukan 68 drum berisi minyak tanah, solar. Tak hanya itu, tim satgas yang berasal dari Mabes Polri dan BPH Migas juga mendapatkan 33 jerigen berisi minyak tanah, oli dan tiga kendaraan roda empat yang digunakan untuk mengisi BBM tersebut.

Abdul Muhaemin, salah seorang anggota Tim Satgas mengatakan, pelaku mengumpulkan solar ke dalam drum dari hasil antrian kendaraannya di SPBU. "Drum yang berisi solar yang disimpan dalam gudang pangkalan minyak tanah, kemudian dicampur dengan minyak tanah dan ditambah oli dengan formula tertentu. Selanjutnya BBM jenis solar hasil oplosan dijual kembali dengan harga non subsidi yang dimuat dalam jerigen ukuran 35 liter," ungkap Muhaemin di Polsek Kemaraya Kendari, Rabu.

Solar hasil oplosan itu, kata Muhaemin, kemudian diangkut dengan kendaraan roda empat yang disiapkan untuk selanjutnya dijual ke kapal-kapal nelayan atau perusahaan yang membutuhkan dengan harga di atas Rp 7000 atau non subsidi.

Selain menahan pemilik dan sopir truk pangkalan minyak tanah, Tim Satgas juga menyita satu truk dan dua kendaraan roda empat yang biasa digunakan pelaku untuk mengantre dan menjual solar tersebut.

"Jadi truk itu digunakan pelaku untuk menyedot solar dari tangki kemudian ditadah dengan menggunakan baskom dan selanjutnya disimpan dalam drum. Sedangkan kendaraan jenis AVP dan Panther dipakai untuk mengakut solar oplosan ke konsumen," tutur Muhaemin.

Muhaemin menambahkan, Satgas akan menyerahkan kasus ini ke penyidik Polsek Kemaraya Kendari untuk diproses lebih lanjut. "Kami serahkan penyelidikan kasus ini ke penyidik Polsek Kemaraya. Pelaku telah melanggar pasal 54 dan 55 UU nomor 22 tahun 2012 tentang migas, karena telah melakukan penyalagunaan niaga BBM bersubsidi, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau